BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Bekraf Lindungi Pelaku Ekonomi Kreatif

:


Oleh H. A. Azwar, Selasa, 13 September 2016 | 13:16 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melindungi para pekerja dan pelaku usaha ekonomi kreatif yang ada di Indonesia.

Pemberian perlindungan ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Badan Ekonomi Kreatif Indonesia terkait perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pelaku ekonomi kreatif.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto,  bersama dengan Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Indonesia Triawan Munaf menandatangani Nota Kesepahaman tersebut di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (13/9) yang disaksikan jajaran Bekraf Indonesia dan jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Maksud dan tujuan dilakukannya kerjasama ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja dan pelaku usaha di industri kreatif, seperti seniman, desainer, fotografer, sineas, musisi, kuliner dan lain sebagainya, untuk mengantisipasi risiko sosial ekonomi yang timbul.

Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, kedua belah pihak dapat saling memanfaatkan sumber daya yang ada dengan azas saling membantu dan saling mendukung sesuai dengan aturan atau regulasi yang berlaku.

Untuk dapat memberikan perlindungan program secara optimal, Bekraf akan menyediakan data-data umum terkait pekerja atau pelaku usaha ekonomi kreatif untuk ditindaklanjuti pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan melakukan sosialisasi dan edukasi program dan manfaat kepada mereka.

Sementara pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan akses yang baik atau rekomendasi atas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)  melalui mitra perbankan yang bekerjasama kepada para pekerja dan pelaku usaha industri ekonomi kreatif Indonesia.

Kerjasama ini diharapkan mampu mendorong perekonomian bangsa dan secara simultan juga memperluas perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, ungkap Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, usai penandatanganan MoU di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (13/9).

Menurut Agus, para pekerja di industri ekonomi kreatif ini memang sudah selayaknya terlindungi, karena besarnya risiko pekerjaan yang mereka hadapi.

Dengan adanya kerjasama ini, BPJS Ketenagakerjaan akan selalu hadir untuk memberikan perlindungan dan layanan terbaik kepada seluruh peserta, khususnya para pekerja dan pelaku usaha ekonomi kreatif di Indonesia, juga dengan turut mendukung program pengembangan usaha dan industri kreatif Indonesia agar semakin maju dan berkembang, ujar Agus.

Sementara itu, Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Indonesia Triawan Munaf menyatakan akan mendorong para pelaku usaha industri kreatif untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan menyediakan data-data umum pekerja atau pelaku usaha industri ekonomi kreatif untuk ditindaklanjuti BPJS Ketenagakerjaan.

Kita mendukung program ini untuk melindungi pelaku dan pekerja industri kreatif. Bekraf akan menyediakan data-data untuk ditindaklanjuti BPJS Ketenagakerjaan dengan melakukan sosialisasi dan edukasi program dan manfaat kepada mereka, tukas Triawan.