Kemendagri : 30 September 2016 Batas Akhir Perekaman Data Kependudukan

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 26 Agustus 2016 | 19:28 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 541


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri menetapkan target batas perekaman data kependudukan pada 30 September 2016, karena amanat Peraturan Presiden (Perpres).

“Kami berharap 2017 tuntas, karena persiapan pemilu pada 2018, dimana akan masuk e-voting pada 2019. Undang-undang juga mengamanatkan syaratnya e-voting menggunakan KTP Eektronik,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo di kantornya, usai rapat dengan pejabat Eselon I dan II lingkup Kemendagri, Jumat (26/8).

Mendagri menegaskan pemerintah daerah harus  tetap semangat melayani masyarakat meski blangko KTP habis. “Faktor terpenting masyarakat merekam terlebih dahulu sehingga mereka memiliki data kependudukan atau nomor induk kependudukan (NIK) barunya keluar,” ungkapnya.

Menurutnya, setelah melakukan perekaman, publik  akan memperoleh NIK sementara yang tercatat secara manual sebagai bukti telah merekam KTP Elektronik.

“Kalau orang Jakarta itu bisa langsung datangi kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri. Di sana bisa langsung cepat memperoleh fisik KTP Elekrtonik,” paparnya.

Ia menambahkan untuk mengurus KTP El tak perlu lagi repot, seperti pengantar RT/RW. Ia juga meminta kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arief Fakhrulloh dalam Rapat Kerja Nasional Dukcapil agar para kepala dinas mengoptimalkan pelayanannya sampai sore hari.

Ia juga mengimbau petugas kecamatan pro aktif mendatangi masyarakat di pelosok daerah. Namun, hal itu harus diikuti inisiatif masyarakat untuk mau mendatangi dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil).

Dia mengatakan, masih ada 20 jutaan warga Indonesia wajib KTP namun belum merekam data kependudukan. Pihaknya masih mendorong upaya perekaman data. Masalahnya, di sejumlah daerah masalah perekaman ini dinilai masih kurang optimal.

“Orang-orang kecamatannya lah yang mendatang penduduk di desa yang ada pegunungan dan pelosok ini lah yang belum jalan dengan baik,” katanya.