Layanan Kegawatdaruratan 119 Sudah Dapat Difungsikan Di 27 Lokasi

:


Oleh Juliyah, Jumat, 1 Juli 2016 | 13:14 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 418


Jakarta, InfoPublik - Tingginya kasus kegawatdaruratan seperti cerebrovascular, kecelakaan lalu lintas dan penyakit jantung iskemik, mendorong Kementerian kesehatan melakukan terobosan baru untuk meningkatkan layanan kegawatdaruratan medik, melalui layanan 119.

“Layanan kegawatdaruratan medis melalui nomor 119 dapat diakses secara luas dan gratis oleh masyarakat melalui telepon seluler maupun telepon rumah," kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, pada acara soft launching Pusat Komando Nasional atau National Comand Center (NCC) 119,  Jumat (1/7).

Sebagai tahap awal, mulai 1 Juli 2016 layanan 119 dapat difungsikan di 27 lokasi di Indonesia, yaitu di Aceh, Sumatera Utara, Kab. Bangka, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Solo, Kab. Wonosobo, kab. Boyolali, kab. Tulung Agung, Kota Mataram, DKI Jakarta, Kab. Bangtaeng, Manado, Kab. Tangerang, Sumatera Selatan; Kab.Bekasi, Kota Bekasi, Kota Makasar, Kota Tangerang Selatan, Sragen, kab. Kendal, kota Cirebon; Kab. Tuban; kab. Trenggalek; Kota Denpasar; BPBD Provinsi Bali; dan Kab. Badung Bali.

“Untuk saat ini layanan PSC 119 baru bekerja sama dengan rumah sakit vertikal milik pemerintah di 27 titik/lokasi, tapi kami harapkan kedepan akan semakin meluas,” tambah Menkes.

Alur 119 dimulai saat NCC menerima panggilan dari masyarakat di seluruh Indonesia selama 24 jam. Telepon yang bersifat gawat darurat akan diteruskan/dispatch ke PSC Kabupaten/Kota yang selanjutnya akan menangani sekaligus menindaklanjuti laporan gawat darurat yang dibutuhkan. Sedangkan telepon yang bersifat pertanyaan atau kebutuhan informasi kesehatan lainnya dan pengaduan kesehatan akan diteruskan/dispatch ke nomor Halo Kemkes (1500-567).

Layanan 119 merupakan kolaborasi nasional antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dimana terjadi integrasi layanan antara Pusat Komando Nasional atau National Command Center (NCC) yang berada di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, dengan Public Safety Center (PSC) yang berada di tiap Kabupaten/Kota. PSC merupakan amanah dari instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013, dimana seluruh kabupaten/kota di Indonesia harus membentuk PSC.

Untuk itu, secara bertahap, layanan ini akan terus dikembangkan sampai semua daerah otonom (kab/kota) memiliki PSC sebagaimana fungsi PSC sebagai pusat koordinasi layanan kegawatdaruratan di suatu daerah. PSC berjejaring dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dengan lokasi kejadian untuk mobilisasi ataupun merujuk pasien guna mendapatkan penanganan gawat darurat (tergantung kondisi pasien). PSC dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan unit teknis lainnya di luar bidang kesehatan seperti kepolisian dan pemadam kebakaran tergantung kekhususan dan kebutuhan daerah.

Adapun layanan di PSC yang dapat diakses antara lain adalah 1) penanganan kegawatdaruratan dengan menggunakan protokol; 2) kebutuhan informasi ruang di rumah sakit; 3) informasi fasilitas kesehatan terdekat; dan 4) Informasi ambulans. Selain itu, pelayanan medik yang diberikan oleh PSC 119 antara lain: panduan tindakan awal melalui algoritma gawat darurat, mengirim bantuan petugas dan ambulans, serta mengirim pasien ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.

NCC inilah yang akan menggabungkan dan mengkoordinasikan PSC-PSC yang ada di daerah karena semua panggilan 119 akan masuk ke NCC. Untuk daerah yang sudah memiliki PSC panggilan akan dijawab langsung melalui PSC didaerah tersebut, sedangkan bagi daerah yang belum memiliki PSC, sementara waktu akan coba dibantu melalui operator yang ada di NCC.