Kemkominfo Mulai Perkenalkan Layanan Tunggal Darurat 112

:


Oleh Yudi Rahmat, Kamis, 28 April 2016 | 16:27 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 399


Jakarta, InfoPublik  - Layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 akan diterapkan diseluruh kota/kabupaten di Indonesia. Kemkominfo menargetkan, nomor tunggal darurat ini sudah diterapkan pada 2019.

Menurut Menkominfo Rudiantara pembangunan program layanan tunggal panggilan darurat 112 akan dibangun bertahap dan menyesuaikan dengan kesiapan pemerintah kota/kabupaten, "Kita tidak bisa menggantikan sistem itu secara cepat. Tapi harus ada proses terutama sosialisasi kemudian disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerahnya," kata Menkominfo Rudiantara, usai membuka sosialisasi Program Layanan Nomor Tunggal Darurat 112 di Jakarta, Kamis (28/4).

Rudiantara menjelaskan program inikan bukan hadiah dari pemerintah pusat tapi kerjasama kantor pusat dengan pemda dan pelaksanaannya secara bertahap.

Menurutnya program sudah dilakukan uji coba di 10 kota/kabupaten. Pada tahun ini, juga akan dilakukan uji coba di 100 kota/kabupetan.

"Diharapkan pada 2019 program layanan nomor tunggal panggilan darurat sudah selesai di semua kota/kabupaten di Indonesia," tutur Rudiantara.

Rudiantara menambahkan hingga saat ini masyarakat belum terlayani dengan cepat apabila terjadi kecelakaan darurat seperti kebakaran, keamanan dan ambulance. Hal tersebut dikarenakaan belum adanya layanan panggilan tuggal terpadu untuk keadaaan darurat tersebut.

Akibatnya keadaan darurat, situasi darurat tidak dapat cepat teratasi oleh pihak berwenang.

Menurutnya program ini  dibuka untuk mengkondisikan keadaan emergenci atau darurat. Tujuannya ada dua,  pertama tidak pusing lagi masyarakat. "Dulu ada nomor panggillan darurat 110 polisi, 118 ambulance, nomor 113 untuk kebakaran. Jadi masyarakat tidak dipusingkan lagi, cuma satu nomor saja," katanya.

Kedua, tidak ada beban, kalau masyarakat menghubungi nomor tunggal darurat tersebut di ponsel tidak bayar alias gratis. "Kalau sekarangkan bayar, kalau gratiskan masyarakat lebih mudah," katanya.

Terkait pembiayaan program ini, menurut Rudiantara, pembiayaan dibebankan pada pusat dan daerah. Hal ini untuk kemandirian dari daerah itu sendiri sejalan dengan otonomi daerah. Diharapkan pemerintah daerah menyiapkan sistem dan mengintegrasikannya.  

"Karena ini harus diintegrasikan dengan operator baik seluler maupun penyelenggara lokal dalam hal ini Telkom. Kita harus berhubungan semua, dan ini buat masyarakat jadi tidak boleh bayar," katanya.

Rudiantara juga mengingatkan jika nanti layanan nomor tunggal darurat 112 ini sudah diterapkan diseluruh Indonesia, jangan dibuat main-main karena nanti ada sanksi hukumnya.

"Layanagan nomor tunggal darurat ini, jangan dipakai main-main karena nanti kalau main-main akan kena sanksi pidana dan nanti akan diperkuat dengan Peraturan Menteri Kominfo," tandasnya.