Mendagri: Jika Berhalangan Tetap, Pejabat Daerah Dapat Mundur

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 26 April 2016 | 12:25 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 223


Jakarta, InfoPublik- Pejabat daerah tidak dapat mengundurkan diri jika ada perselisahan dengan atasan. Kecuali, pejabat yang besangkutan  sakit atau  berhalangan tetap, sehingga tidak dapat melakukan tugasnya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait pengunduran diri Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi. “Pejabat daerah tidak bisa mundur dengan seenaknya! Harus ada alasan yang tepat," ujar Tjahjo ketika di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (26/4), usai acara seminar nasional memperingati otonomi daerah di Hotel Grand Sahid Jaya.

Mendagri menegaskan dalam pemerintahan, perselisihan yang terjadi antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok  dengan Rustam adalah hal yang wajar. Menurut Tjahjo, masing-masing orang mempunyai persepsi politik yang berbeda-beda. Sehingga Mendagri melihat tidak ada dasarnya Rustam untuk mengundurkan diri. Bahkan, ia tak melihat perseteruan dari keduanya. 

"Saya melihat mungkin ketidakcocokan antara atasan dan bawahan. Kan apapun harus cocok," katanya.

Ia  mengembalikan permasalahan di Pemprov DKI kepada Ahok. Dasarnya, ialah otonomi khusus yang dimiliki DKI Jakarta.

"Hanya karena DKI itu khusus, yang berhak mengganti, mengajukan, mengusulkan, melantik seorang kepala daerah baik di wilayah Jakarta sampai kepulauan seribu ya itu berhak menanyakan adalah DPRD dari fungsi pengawasannya," paparnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta menilai Rustam Effendi bekerja sama dengan  bakal calon gubernur DKI Jakarta Yusril Ihza Mahendra.Rustam dinilai sering mengabaikan perintah gubernur  untuk menggusur warga. Karena itu juga saat rapat penangganan banjir gubernur sempat naik pitam karena kawasan Pademangan, Jakarta Utara terendam banjir.