Kemnaker Siapkan Pengawas Pembayaran THR

:


Oleh H. A. Azwar, Selasa, 19 April 2016 | 20:44 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 557


Jakarta, InfoPublik - Terhitung mulai tahun 2016 ini, pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan.

Kewajiban ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ya harus diterapkan dan dijalankan. Prinsipnya, orang pada saat memiliki hubungan kerja maka dia berhak terhadap THR, kata  Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri di Jakarta, Selasa (19/4).

Menurut Hanif, Kementerian Ketenagakerjaan siap mengawal penerapan aturan baru pembayaran THR yang mulai diberlakukannya sejak 8 Maret 2016 ini. Pada aturan sebelumnya, pemberian THR oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja atau buruh dilakukan apabila masa kerja minimal sudah mencapai tiga bulan.

Pengawasannya jalan terus. Baik itu pengawasan ketenagakerjaan langsung dari Kemnaker atau pengawasan melalui dinas-dinas di daerah, ujar Hanif.

Hanif mengingatkan, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang telah diatur, maka perusahaan tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme sanksi yang telah ditetapkan.

Sesuai peraturan baru, bila ada pengusaha atau perusahaan yang tidak menjalankan aturan baru itu atau terlambat membayar THR, maka siap-siap terkena denda yakni membayar 5 persen dari total THR para pekerjanya, paparnya.

Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).

Dalam rumusannya, Peraturan tentang Tunjangan Hari Raya telah melalui tahapan dialog tripartit yang melibatkan perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekeja/buruh. Keterwakilan ketiga lembaga tersebut dilakukan melalui Dewan Pengupahan Nasional.

Peraturan baru tersebut secara resmi menggantikan peraturan tentang THR sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar upah satu bulan. Sedangkan yang masa kerjanya satu bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan, akan mendapat THR secara proposional sesuai masa kerja 12 x 1 bulan upah.

Selain itu, THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung. THR pun wajib dibayarkan dengan mata uang rupiah. Pemerintah pun berharap kepada pengusaha untuk menjalankan peraturan tersebut. Pemerintah tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar aturan pembayaran THR.