Pengangkatan PNS Perlu Didasari Perundangan

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 8 Februari 2016 | 19:38 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 193


Jakarta, InfoPublik - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan tidak dapat mengangkat Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena berpotensi melanggar perundangan.

“Kalau saya trabas undang-undang, saya bisa dipenjara,” ujar Yuddy Chrisnnandi di Jakarta, Senin (8/2). 

Ia melanjutkan, dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara jelas menyebutkan tidak ada rekruitmen dan pengangkatan CPNS secara langsung atau otomatis. Penerimaan CPNS harus melalui seleksi terlebih dahulu. Dalam pasal 58 ayat 3, tercantum jelas bahwa  pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS.

Hal ini diperkuat, tambah Yuddy, Pasal 61 bahwa setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.   Dalam pasal 62 ayat 2  Undang-Undang tersebut juga  dinyatakan, proses seleksi dilakukan tiga tahap yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB).  

Sebelumnya pemerintah juga telah memberikan kesempatan pada Honorer dengan menerbitkan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nopmor 48 nomor 2005 Tentang  Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil. PP itu menyebutkan tenaga honorer K2 dapat diangkat setelah mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB).