Ormas Gafatar Tidak Terdaftar di Kemdagri

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 13 Januari 2016 | 12:25 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 268


Jakarta, InfoPublik - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) tidak pernah terdaftar di Kemdagri. Pemerintah akan menertibkan gerakan kelompok tersebut, karena  bertentangan dengan norma agama Islam.

"Saya kira perlu dicermati. Kami sudah memantau dengan baik. Kami pantau terus, kami koordinasi dengan Polda, Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Yogyakarta dan seluruh Indonesia," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di kantornya, Rabu (13/1).

Menurut Tjahjo, pemantauan tidak saja dilakukan terhadap aktivitas 50 orang tokoh Gafatar. Namun juga terhadap aktivitas ratusan simpatisan ormas tersebut. "Ini bukan hanya tugas polisi semata, tapi juga BIN (Badan Intelijen Negara), Kesbangpol dan Bais (Badan Inteligen Strategis)," ujarnya. 

Dia mengatakan pihaknya menerima laporan banyak korban yang hilang diduga akibat gerakan Gafatar. Namun untuk memastikannya, Kemdagri perlu melakukan penelusuran lebih lanjut terlebih dahulu. "Telaah dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum kalau arahnya banyak korban hilang itu sudah terlarang. Kami sedang lacak dulu pelan-pelan," ungkapnya.

Dia menambahkan memang ada  anak buahnya yang hilang. Namun belum dipastikan apakah hilang karena ikut organisasi kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), atau gerakan ormas terlarang lainnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemdagri Soedarmo mengatakan Gafatar merupakan ormas ilegal. Kemdagri, kata Soedarmo,  akan berkoordinasi dengan Polri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB), untuk melarang aktivitas Gafatar.