Suryadharma Ali Divonis 6 Tahun Penjara

:


Oleh Untung S, Senin, 11 Januari 2016 | 23:32 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 968


Jakarta, InfoPublik - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Suryadharma Ali dipidana terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.

Ketua Majelis Hakim Aswijon dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1) malam juga menyebutkan Suryadharma Ali juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sejumlah Rp1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan.

"Menyatakan terdakwa Suryadharma Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Aswijon.

Vonis Suryadharma Ali ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum JPU KPK yang menuntutnya hukuman 11 tahun penjara, karena menganggap perbuatan Suryadharma menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,8 miliar.

"Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan penjara dua tahun," kata Majelis Hakim.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa Suryadharma Ali maupun JPU KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Dalam kasus penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma diduga telah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.

Suryadharma mengakomodasi pula permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.

Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa ataupun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.

Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya.