Harga Rokok Naik Upaya Kurangi Perokok Pemula

:


Oleh Putri, Rabu, 18 September 2019 | 10:45 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 805


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa naiknya harga cukai rokok sebesar 23 persen dan rokok eceran 350 persen pada Januari 2020 nerupakan salah satu upaya untuk mengurangi perokok pemula.

Anung Sugihantono Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes mengatakan jumlah perokok pemula di bawah 18 tahun dari 7,2 persen pada tahun 2013 menjadi 9,1 persen pada tahun 2018.

"Penurunan jumlah perokok diprediksi daya beli menjadi menurun karena harga menjadi mahal sehingga konsumsi rokok berkurang. Data Badan Pusat Statistik (BPS) biaya pengeluran biaya rokok nomor dua," kata Anung pada media briefing Selasa (17/9).

Lanjut Anung, secara teoritis dan empiris hal tersebut akan mengurangi belanja seseorang terhadap rokok. Untuk perokok dewasa pada tahun 2001 sebesar 31,5 persen naik menjadi 33,8 persen tahun 2018. Sedangkan perokok perempuan naik empat persen tahun 2018.

Upaya Kemenkes dengan melakukan edukasi bahwa rokok banyak kerugiannya termasuk adanya faktor timbulnya sejumlah penyakit. Juga pengawasan terhadap hal-hal yang sudah jadi kebijakan secara umum maupun norma yg ada di masyarakat.

"Kami akan tetap mengikuti tatanan regulasi seperti kawasan tanpa rokok, yang berkaitan dengan iklan, dan lainnya jadi satu kesatuan. Kami fokusnya saat ini mengurangi jumlah yang konsumsi rokok dan mengurangi jumlah perokok pemula," kata Anung.