Konsep Masyarakat 5.0 Butuh Standardisasi

:


Oleh G. Suranto, Rabu, 27 Maret 2019 | 13:45 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kemajuan teknologi yang begitu cepat perlu diantisipasi, termasuk dari sisi standardisasi.  Generasi sekarang berubah, mulai dari society 1.0 sampai Society 5.0,  sehingga peran standardisasi dalam perkembangan peradaban manusia tidak bisa dipungkiri.

“Bisa dibayangkan apabila standardisasi ini tidak ada. Standardisasi ada sejak peradaban manusia itu ada, maka perkembangan standardisasi akan selalu berjalan beriringan dengan perkembangan peradaban. Standardisasi akan selalu menjadi flatform bagi kehidupan manusia” ujar Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya dalam pembukaan Seminar Standardization in a Living “Society 5.0” di Millennium Hotel, Jakarta, Rabu (27/3).

Disebutkan, baru saja Indonesia memasuki era Industry 4.0. Pemerintah Indonesia pun telah merespon kebutuhan era ini. Kementerian Perindustrian kemudian mengenalkan Making Indonesia 4.0, yang pada April 2018 dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

Industri mulai menyentuh dunia virtual, berbentuk konektivitas manusia, mesin dan data. Istilah ini dikenal dengan nama Internet of Things (IoT). Revolusi industri 4.0 menekankan pula pada kemampuan  Artificial Intellegent  (kecerdasan buatan), sehingga kemunculan superkomputer, robot pintar, kendaraan tanpa pengemudi. Dengan inovasi Teknologi digital ini juga, kemudian  Jepang berencana untuk menciptakan “super-smart society”  atau Society 5.0

Menurutnya, seminar tersebut  menghadirkan narasumber Chairman of  Japan Society 5.0 Standardization on Promotional Committee, Masahide Okamoto, Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pemerataan dan Kewilayahan, Oktorialdi;  Ketua KADIN, Rosan Perkasa Roeslani, Staff Ahli ICT Kementerian Kominfo Dr. Dedy Permadi; Direktur Utama PT Adhya Tirta Batam, Benny Andrianto Antonius yang dimoderatori Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira Adhinegara.

Bambang menyebutkan, ada 223 Standar Nasional Indonesia (SNI), mendukung revolusi industri 4.0. Sementara itu, untuk mendukung konsep masyarakat 5.0, ada 504 SNI. Standar tersebut diantaranya menyangkut keamanan informasi, record management, logistik, dan infrastruktur.

Untuk menjamin mutu, keselamatan, dan kemananan dalam menggunakan teknologi inovasi, penerapan SNI menjadi sangat penting. “Tanpa standar dalam menggunakan teknologi inovasi tersebut, produk atau sistem tersebut tidak bisa bekerja secara selaras. Apalagi kaitannya dengan data dan informasi, misalnya drone, robot, keamanan informasi karena melibatkan big data, smart city. Ini menjadi penting sebagai contoh keamanan teknologi informasi sebuah aplikasi atau web. Persoalan ini bisa terjawab dengan standar,” kata Bambang.

Oleh karenanya, melalui Seminar Standardization in a Living “Society 5.0” ini diharapkan dapat dirumuskan strategi pengembangan standardisasi dalam menghadapi era society 5.0. “Ini adalah wahana yang tepat bagi para pemangku kepentingan untuk berdiskusi, dan menjalin kerjasama yang positif yang pada akhirnya dapat tersusun kebijakan strategis standardisasi dalam menyongsong era society 5.0,” ujar Bambang.

Dalam seminar tersebut,  juga dilakukan penandatanganan MoU antara BSN dan KADIN, peluncuran Aplikasi Pengajuan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI, dan Skema Penilaian Kesesuaian yang dihadiri kurang lebih 150 orang yang terdiri dari anggota KADIN, Industri/organisasi dan UKM, Perguruan Tinggi, Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), serta instansi terkait lainnya.

Seperti diketahui, SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. Tanda SNI, merupakan bukti bahwa produk telah memenuhi acuan yang dipersyaratkan dalam SNI. Penggunaan tanda SNI, memberi jaminan akan produk yang aman dan berkualitas sehingga kepercayaan konsumen akan meningkat.

Untuk dapat menggunakan tanda SNI, penerap SNI harus disertifikasi terlebih dahulu oleh lembaga sertifikasi independen yang sudah diakui kompetensinya oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Setelah proses sertifikasi selesai maka akan terbit Sertifikat Kesesuaian yang menjadi salah satu persyaratan saat mengajukan SPPT SNI.

Pengajuan SPPT SNI sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014  tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian, PP 34 tahun 2018 tentang sistem standardisasi dan penilaian  kesesuaian  nasional, serta Peraturan Kepala BSN Nomor 2 tahun 2017 tentang tata  cara  penggunaan  tanda SNI  dan tanda  kesesuaian berbasis  SNI.

Proses pengajuan SPPT SNI dilakukan secara online melalui fitur "Pengajuan SPPT SNI" yang terdapat dalam aplikasi Barang Ber-SNI atau Bangbeni (bangbeni.bsn.go.id). Pemohon mengajukan SPPT SNI dengan memasukkan Nomor Sertifikat Kesesuaian, kemudian mengisi identitas lengkap beserta dengan wilayah pemasaran yang menjadi target dari pemohon.

BSN akan melakukan verifikasi terhadap kesesuaian data. Jika semua dinyatakan sesuai maka SPPT SNI akan diterbitkan dan dikirimkan melalui e-mail kepada pemohon.