Gubernur Sulteng: Pasca Bencana, Fungsi Pelayanan Kesehatan Kembali Normal

:


Oleh Putri, Minggu, 16 Desember 2018 | 19:58 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 208


Jakarta, InfoPublik - Pasca terjadinya bencana gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tenggara (Sulteng), fungsi pelayanan kesehatan kesehatan sudah mulai kembali normal meski belum sempurna.

Gubernur Sulteng Longki Djanggola dalam keterangan resminya yang dikutip InfoPublik Minggu (16/12) mengatakan diharapkan dalam beberapa bulan ke depan fungsi pelayanan kesehatan dapat pulih kembali, sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik, sekalipun masih dalam status darurat.

Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan dr. Achmad Yurianto menjelaskan bahwa status tanggap darurat bencana Sulteng akan berakhir 25 Desember 2018. “Diharapkan setelah tanggal tersebut semua kegiatan termasuk pelayanan kesehatan masyarakat sudah berjalan normal seperti sebelum terjadi bencana,” kata dr. Yuri.

Menanggapi pernyataan, Ketua rombongan kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi IX, dra. Ermalena mengamini pernyataan dr. Yuri dengan melihat kenyataan bahwa masyarakat sudah banyak yang berani bermain dan mandi air laut di pantai Talise yang sebelumnya terkena tsunami.

Menurut Gubernur Sulteng Longki, memang saat ini banyak tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Hal ini disebabkan karena banyak hotel berbintang rusak, sehingga mereka hampir tiga bulan ini belum bisa bangkit dan beroperasi seperti biasa untuk memberi palayanan kepada masyarakat.

“Akibatnya banyak karyawan yang belum bisa bekerja kembali. Sekalipun demikian, ekonomi sudah mulai jalan, pasar-pasar sudah mulai ada pergerakan dan aktivitas jual-beli, jadi ekonomi masyarakat bergerak,” ujarnya.

Menurut Ermalena, pertemuan kunker ini ingin mendapatkan gambaran dampak gempa dan tsunami yang terjadi di Sulawesi Tengah, sehingga Komisi IX beserta mitra dapat mendiskusikan apa yang dapat diselesaikan dari berbagai masalah terdampak gempa. Terutama dari sisi kesehatan, ketenagakerjaan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

(Sumber: Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan)