Omnibus Law Harus Mampu Menyeimbangkan Peran Pemangku Kepentingan

:


Oleh Tri Antoro, Sabtu, 25 Januari 2020 | 21:06 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 186


Jakarta, InfoPublik - Perundangan Omnibus Law yang memuat dua Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja dan Sistem Perpajakan harus mampu menyeimbangkan peran empat pemangku kepentingan dalam negeri.

Keempat pemangku kepentingan tersebut antara lain kepentingan investor asing, kepentingan umum, pekerja, dan pelaku usaha dalam negeri. "Menghasilkan sebuah regulasi yang memiliki semangat keseimbangan," ujar Anggota Komisi X DPR RI Zainuddin Maliki di Jakarta, Jumat (24/1).

Adanya perundangan ini, kata dia, dapat membuat para pemangku kepentingan dalam negeri bersinergi mendorong perekonomian bangsa. Apalagi, kedua perundangan ini merupakan pilar perekonomian bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan kedepannya.

"Kita ingin menghasilkan Omnibus Law yang memajukan kesejahteraan umum," katanya.

Bersinerginya para pemangku kepentingan, disinyaklir akan membuat oknum yang ingin melakukan perbuatan yang mengambil keuntungan semata dengan mengorbankan salah satu unsur diatas sulit dilakukan.

Karena selama ini, belum adanya perundangan ini membuat para pemangku kepentingan sulit mengembangkan perusahaannya. "Munculnya penumpang gelapdalam hal ini adalah para pemburu rente atau pelaku pasar yang memikirkan hanyalah keuntungan," imbuhnya.