Mendagri Minta KPU Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 24 Januari 2020 | 13:57 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 346


Jakarta,InfoPublik-Kerahasiaan daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) memperoleh perhatian dari pemerintah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian mengharapkan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  mampu menjaga kerahasiaan  DP4 untuk Pilkada  2020. Data DP4  tersebut berjumlah 105.396.460 jiwa. “Mohon maaf agar dapat dijaga kerahasiaanya sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Tito dalam keterangannya, Jumat (24/01/2020).

Berdasarkan data DP4 yang telah diserahkan KPU, ada 52.778.939 pemilih laki-laki dan 52.617.521 pemilih perempuan.

Menurut Tito, jumlah pemilih laki-laki sedikit lebih banyak dari jumlah pemilih perempuan.

"Data tersebut tersebar di 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020, yang terdiri dari 9 provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten," urainya.

Data tersebut diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 270 daerah, yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri.

Setelah DP4 diserahkan, tahapan selanjutnya akan disinkronkan dengan data pemilihan terakhir (Pemilu 2019).

Hasil sinkronisasi oleh KPU ini nantinya disampaikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih.

Sedangkan Ketua KPU RI, Arief Budiman menyatakan, penyerahan DP4 dari Kemendagri kepada pihaknya merupakan tahapan penting dalam proses penyelenggaraan pemilu.

Nantinya, data yang sudah diserahkan ini akan disinkronisasi untuk kemudian ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS). Setelah itu, KPU akan kembali melakukan pemutakhiran data di lapangan hingga akhirnya ditetapkan menjadi DPT.

"KPU menyelesaikan tahapan yaitu penyerahan DP4 dari Kemendagri kepada KPU untuk kemudian dilakukan sinkronisasi dan setelah itu ditetapkan jadi DPS dan kita lakukan pemutakhiran di lapangan, sampai kemudian di bagian akhir ditetapkan menjadi DPT," katanya. 

Arief menjelaskan, DPT yang sudah disahkan akan menjadi dasar penentuan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), dan penentuan jumlah logistik. Daftar nama yang sudah sah itu kemudian didistribusikan ke seluruh TPS.

Sebelumnya, pemutakhiran data pemilih dan rekapitulasi suara menjadi kendala utama dalam pemilu 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kendala tersebut akibat kondisi geografis di sejumlah daerah.

"Pada saat melakukan pendataan pemilih ada daerah-daerah yang sulit dijangkau," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman.

Ia mengatakan, daerah-daerah yang sulit dijangkau itu seperti area perkebunan, pertambangan, dan sejenisnya, daerah yang memiliki banyak mahasiswa pendatang, daerah pedalaman, hutan nasional, kelompok adat, dan pulau tepencil. Kemudian, kompleks apartemen, pondok pesantren, lembaga pemasayrakatan, rumah sakit dan korban bencana alam atau konflik sosial juga menjadi daerah yang sulit dijangkau.

Permasalahan pada pemutakhiran data pemilih, yakni pemilih yang belum terdata di DPT pada TPS Tambahan dan lokasi-lokasi yang jauh dari permukiman yang masuk ke dalam TPS Khusus. KPU juga menghadapi berita-berita hoaks yang terkait pemutakhiran data pemilih.

Arief mengungkapkan, KPU juga mengalami beberapa kendala terkait proses rekapitulasi suara. Menurutnya, kendala tersebut terdapat pada rekapitulasi yang dilakukan di tingkat kecamatan di beberapa daerah yang membuat proses tersebut tak sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, jumlah TPS yang terlalu banyak menyebabkan KPU membutuhkan waktu yang panjang untuk merekap suara meskipun sudah dilakukan oleh empat kelompok secara bersamaan. Lalu, administrasi hasil perolehan suara di tingkat TPS juga kurang baik.

Pilkada 2020 akan dilangsungkan pada Rabu, 23 September di 270 daerah.