KPU Kaji E-Rekap

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 17 Januari 2020 | 15:01 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 406


Jakarta,InfoPublik-Pilkada 2020 bisa menjadi torehan prestasi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika mampu menggunakan penghitungan suara atau rekapitulasi elektronik (e-recap).

Dalam kondisi KPU yang masih dalam sorotan masyarakat akibat tertangkapnya Komisioner KPU Wahyu Setiawan, inovasi penggunaan e- recap layak ditunggu.

Ketua KPU RI Arief Budiman menuturkan, pihaknya terus melakukan kajian atas kemungkinan menerapkan  e-recap di Pilkada  2020.

KPU juga telah berdiskusi dan melakukan kajian dengan berbagai pihak termasuk dengan Tim Institut Teknologi Bandung (ITB) yang sedang melakukan analisis, terhadap simulasi yang dilakukan KPU dalam penerapan e-recap.

"Kita terus kaji. Minggu depan kami akan bertemu dengan tim dari ITB. Mereka sedang menganalisis yang sudah kami simulasikan kemarin. Nanti mereka akan mengusulkan pilihan-pilihanya, misalnya apakah kita menggunakan sistem OCR dan OMR," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/01/2020).

Arief mengatakan, KPU telah menggelar simulasi rekapitulasi menggunakan sistem OCR dan OMR di Jakarta pada 7 Januari lalu. Simulasi ini dilakukan untuk memilih sistem yang tepat diaplikasikan pada e-recap pada pemilihan umum.

Sistem OCR atau optical character recognition merupakan sistem yang berfungsi untuk memindai dari gambar atau foto dari kertas rekapitulasi suara, menjadi teks yang nantinya dikonversi dalam bentuk hitungan suara berbasis elektronik.

Sedangkan OMR atau optical mark readermerupakan sistem yang membaca tanda bulatan pensil pada kertas rekapitulasi suara, dan kemudian dipindai ke dalam bentuk data elektronik.

"Simulasi itu dilakukan untuk mencermati akurasi penggunaan sistem, penggunaan kertas rekapitulasi dan spesifikasi kamera yang dipilih untuk mendukung e-recap. Nanti semakin mengerucut pilihan kita pakai metedo atau cara yang mana," ungkapnya.

Menurut Arief, target utama KPU dalam penerapan e-recap ini adalah Pemilu 2024. Namun, kata dia, KPU terus berupaya agar penerapan e-recap dilakukan pada Pilkada  2020.

"Dasar hukum untuk diterapkan di Pilkada sudah cukup kuat di UU Pilkada. Kalau kajian sudah matang, kita akan konsultasikan dengan DPR dan pemerintah. Lalu, kita tuangkan dalam peraturan KPU," paparnya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan pihaknya juga akan memastikan daerah-daerah yang siap menerapkan e-recap di Pilkada  2020. Menurut dia, persiapan tersebut penting karena penerapan e-recapbukan saja terkait persoalan teknis atau yuridis semata, tetapi juga perubahan mindset mulai dari pemilih, peserta dan penyelenggara pemilu.

"Sebetulnya hardware kita sudah punya. Makanya sistemnya nanti kita yang pilih. Karena Pemilu 2019 lalu, kita sudah punya pola itu, mengirimkan data Situng. Seperti itu polanya. Kalau kemarin Pemilu 2019 pakai input data. Kalau ini e-recap, datanya langsung dikirim," tambahnya

Arief juga menilai penerapan e-recap akan mengatasi sejumlah persoalan dalam pemilu atau pilkada. Mulai dari persoalan kelelahan penyelenggara pemilu, kecurangan dan manupulasi suara sampai dengan efisiensi pelaksanaan pemilu atau pilkada.

"Nanti akan ada tahapan yang dipangkas dan pihak yang terlibat dalam juga tidak banyak sehingga bisa membuat pemilu atau pilkada lebih efisiensi," pungkasnya.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah, pada Rabu, 23 September.