Bawaslu Setuju Revisi UU Pilkada

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 11 Desember 2019 | 15:47 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 391


Jakarta,InfoPublik-Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) RI Abhan, menyatakan  setuju dengan revisi secara terbatas terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Abhan menegaskan, revisi terbatas ini bisa mengakomodasi peraturan soal rekapitulasi hasil pilkada secara elektronik ( e-rekap), agar bisa masuk ke dalam UU.

"Kami sepakat dengan usulan revisi terbatas itu. Sebab kalau dilakukan secara terbatas, tidak banyak hal yang direvisi," kata Abhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/12/2019).

Abhan juga menyebutkan  pentingnya dasar aturan hukum yang kuat untuk e-rekap. Sebab, saat ini, rekapitulasi hasil pilkada secara elektronik belum diatur dalam UU Pilkada.


"Nantinya akan jadi masalah besar sebab menyangkut kepastian hukum. Memang yang paling tepat e-rekap diatur dalam UU," kata dia.

Ia menambahkan, Bawaslu meminta komitmen KPU dan DPR jika akan menerapkan e-rekap untuk Pilkada 2020.

"Kalau memang ini sudah menjadi komitmen bersama untuk menerapkan e-rekap, maka pintu masuknya adalah lewat pembuat UU untuk memproses revisi terbatas," pungkasnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menguji coba rekapitulasi hasil penghitungan secara elektronik atau e-rekap untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada awal tahun 2020. Uji coba dilakukan untuk memastikan kesiapan KPU menerapkan e-rekap pada pelaksanaan Pilkada 2020. 

"Kita akan tentu melakukan simulasi, mungkin di tahun 2020 nanti, ya di awal tahun kita sudah akan bisa melakukan simulasi," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Manik.


Menurut Evi, KPU tengah mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan e-rekap. Pertama, sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu yang mempunyai kemampuan di bidang teknologi minimal terbiasa dengan penggunaan perangkat telepon pintar.

Kedua, lanjut Evi, KPU mempersiapkan infrastruktur terkait dengan teknologi dan jaringan sehingga e-rekap tidak mengalami kendala. Jaringan internet juga harus dipersiapkan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di setiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020.

"Kami sekarang sedang mempersiapkan teknologinya. Kita bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu dengan ITB (Institut Teknologi Bandung) ya dalam hal ini," tuturnya. 

Evi menambahkan, KPU sudah meminta KPU daerah untuk melakukan pemetaan koneksi internet atau jaringan di TPS-TPS. Menurut Evi, pemetaan ini penting agar mengetahui ketersediaan jaringan internet dan langkah antisipasi apabila daerah dengan jaringan internet yang minim atau tidak ada.

Langkah yang bisa diambil, salah satunya bersinergi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika masing-masing daerah.