Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dana Bantuan Kemenpora

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 19 Juni 2019 | 10:53 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 387


Jakarta, InfoPublik- Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pemerintah kepada Koni Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) Tahun 2017.

Dalam keteranganya, Rabu (19/6), Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan, enam orang saksi yang diperiksa, Selasa (18/6) yakni, Hari Setijono, M.Pd (Selaku Tim Verifikasi Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Akun Belanja Barang Lainnya), Deswan, M.Sc (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), Tarno (pensiunan PNS), Dadi Surjadi (Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Daerah Kemenpora), Danny Armyn (Kepala Bagian Keuangan Kemenpora) dan M. Yunus (Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Nasional).

Menurut Mukri, para saksi diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2017. Di mana KONI Pusat telah menyampaikan atau mengirimkan kepada Menpora untuk dapat menerima/memperoleh bantuan sebesar Rp. 26.679.540.000,- dan sebagai tindaklanjutnya pada tanggal 8 Desember 2017.

Ia menyebut, Menpora memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga untuk segera menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat tersebut dan mengingat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga
(RKA K/L) Kemenpora Tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespon proposal KONI tersebut. Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Pada bulan Desember 2017, kata dia, Pemerintah melalui Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 25.000.000.000 dan dicairkan ke rekening KONI yang penggunaannya diperuntukan dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018.

Dalam pelaksanaannya, terang Mukri, diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum dari Kemenpora RI maupun oknum dari KONI Pusat dengan cara melawan hukum membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar (tidak sah/ fiktif) serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosesdur lelang sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Penyidik dalam melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, Saksi
yang telah diperiksa sebanyak 14 orang," ujar Mukri.