DPR Godok UU Atur Tiga Platform Aplikasi

:


Oleh Tri Antoro, Jumat, 18 Januari 2019 | 22:46 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 724


Jakarta, InfoPublik - DPR tengah godok Undang-Undang (UU) untuk mengatur tiga platform aplikasi yang marak digunakan oleh masyarakat Indonesia, agar dapat bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam pencegahan penyebaran informasi hoaks.

Ketiga platform aplikasi tersebut antara lain twitter, facebook, dan Whatsapp.

"Kita sedang menyusun Undang-Undang yang mengatur pemilik platform aplikasi bertanggung jawab terkait penyebaran hoaks dengan aparat penegak hukum," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Gedung DPR RI, Jumat (18/1).

Menurut dia, ketiga platform itu sudah seharusnya mentaati perundangan yang telah dibuat legislatif. Karena selama ini ada indikasi penyebaran informasi hoaks melalui aplikasi tersebut marak dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dia menambahkan, ketiga platform juga telah meraup banyak keuntungan dari para penggunanya di Indoensia. "Pemilik platform ini tidak bisa lepas tanggung jawab begitu saja," katanya.