Polisi Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Banjarmasin- Jakarta

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 18 Januari 2019 | 22:47 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 459


Jakarta, InfoPublik- Dit.Resnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja jaringan Banjarmasin- Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, dalam kasus ini petugas menyita barang bukti 6,5 kilogram sabu, 57.578 butir ekstasi dan 15,19 gram ganja. Modus para pelaku adalah mengemas barang haram tersebut ke dalam kemasan abon lele dan ikan teri Medan.

"Kita menemukan dan mengungkap peredaran narkotika dalam kemasan abon lele dan juga dalam kemasan ikan teri dari Medan," kata Argo di Jakarta, Jumat (18/1).

Atas kasus ini, jelas dia, petugas juga mengamankan 11 orang tersangka di Depok, Bogor dan Jakarta yakni HR, FR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TN, FM, dan YH.

Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.