Polisi Kembali Amankan Tersangka Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 11 Januari 2019 | 17:42 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 415


Jakarta, InfoPublik- Kepolisian kembali menangkap satu orang pelaku penyebar berita bohong atau hoax 7 kontainer surat suara yang telah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku berinisial MIK (38) ditangkap Jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kediamannya di wilayah Cilegon, Banten.

Menurut Argo, yang bersangkutan mengunggah dan menyebarkan informasi soal surat suara tercoblos ke dalam akun twitter miliknya. "Setelah informasi tersebut viral, tersangka menghapus postingannya dari akun twitternya," kata Argo di Jakarta, Jumat (11/1).

Sebelumnya, kepolisian juga telah mengamankan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut. BBP diduga sebagai pembuat berita hoax tersebut. Sedangkan LS, J dan HY sebagai penyebar berita bohong tersebut.

Kendati demikian, Argo menyebut bahwa tidak ada keterkaitan antara tersangka satu dengan lainnya.