MKD, Kejaksaan dan Kepolisian Harus Bersinergi

:


Oleh Wandi, Kamis, 11 Oktober 2018 | 21:12 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 415


Jakarta,  InfoPublik - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI TB Soemandjaja mengatakan MKD perlu membangun sinergi dan kerja sama yang baik dalam konteks sosialisasi Kode Etik dan Tata Beracara MKD dengan Kepolisian dan Kejaksaan. 

Soenmandjaja berharap adanya kerja sama dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jateng untuk memberi masukan terhadap Kode Etik dan Tata Beracara MKD.

“MKD mengharapkan kerja sama dengan jajaran Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Jateng, untuk memberikan masukan dan mensosialisasikan tentang bagaimana Kode Etik dan Tata Beracara yang baik dalam rangka tugas-tugas yang dapat dilakukan secara profesional dan penuh dengan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” kata Soenmandjaja, di Jakarta,  Kamis (11/10).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya untuk menjaga keluhuran martabat Dewan, MKD bisa melakukan kerja sama dengan lembaga lain, termasuk aparat penegak hukum. Soenmandjaja menjelaskan hal tersebut tertuang dalam ketentuan pasal 122A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang  MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), yang isinya MKD dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang dapat bekerja sama dengan lembaga lain.

“Kerja sama di sini dapat dilakukan terutama dengan lembaga yang terdapat irisan dalam pelaksanaan tugas masing-masing. Salah satu lembaga yang sering terdapat irisan dalam pelaksanaan tugas ini diantaranya adalah Kepolisian dan Kejaksaan. Meski demikian, kami tidak akan mengintervensi. Baik itu terkait proses hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum, ataupun proses penegakan kode etik yang tengah dilakukan oleh MKD terhadap Anggota Dewan,” tegasnya.