Kejagung Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 24 September 2018 | 20:15 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 531


Jakarta, InfoPublik- Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

Usai dilakukan pemeriksaan di Gedung Jampidsus, dengan mengenakan rompi tahanan nerwarna pink, Karen langsung naik mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur selama 20 hari ke depan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menjelaskan, untuk hari ini Karen diperiksa sebagai tersangka. "Dalam proses pemeriksaan tim penyidik berpendapat diperlukan langkah atau tindakan upaya paksa berupa penahanan," kata Adi di Kejagung, Senin (24/9). 

Selain Karen, Kejagung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP) dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS).

Kasus ini berawal pada 2009 PT Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkanAgreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.

Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.