BNN Sita 36 Kg Sabu Asal Malaysia di Sumut

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 22 September 2018 | 13:14 WIB - Redaktur: Juli - 535


Jakarta, InfoPublik- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut untuk diedarkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko menjelaskan, kasus ini terungkap saat petugas BNN Pusat melakukan penyelidikan di LP Lubuk Pakam dan menangkap seorang tersangka berinisial BAY (kurir) yang mengantar contoh narkoba jenis sabu ke LP Lubuk Pakam untuk diedarkan dan digunakan di dalam Lapas sebanyak 500 gram (0,5 kg).

Barang haram ini diterima oleh sipir berinisial MAR atas suruhan seorang napi bernama Dekyan. "MAR dan BAY ditangkap di LP pada saat serah terima narkotika," kata Sulis dalam keterangannya, Sabtu (22/9).

Selanjutnya BNN melakukan pengembangan di beberapa tempat di luar LP. Di Tanjung Morawa, Sunggal Medan dan Tj. Balai, petugas menangkap lima tersangka lainnya yakni EDU, ELI, D, EDW dan H dengan barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 36 kilogram.

Selain narkoba jenis sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni ekstasi 3000 butir lebih, uang tunai Rp681.635.500 (hasil penjualan narkoba), kartu ATM, buku tabungan, alat komunikasi, timbangan digital, pasport, kendaraan roda 4 dan roda dua, rekaman CCTV dan lainnya.

BNN pun masih terus mengembangkan kasus ini. "Besok TSK dan BB akan dibawa ke BNN pusat untuk disidik dan dikembangkan perkaranya," ungkap Sulis.