KPU Rombak Jabatan Komisioner

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 10 Juli 2019 | 22:42 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 373


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan perombakan  jabatan  para komisionernya, setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dua komisioner, yakni Ilham Saputra, dan Evi Novida Ginting Manik.

Menurut Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya segera menggelar pleno untuk ditindaklanjuti putusan DKPP itu.

"Ya pasti akan melalui rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjutnya, termasuk kalau ada pergeseran divisi, semua diatur di rapat pleno, dituangkan di berita acara rapat pleno," kata Pramono, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7).

Pramono menyatakan, akan ada rolling jabatan pemimpin divisi yang keputusannya ditentukan dalam rapat pleno. 

Sebelumnya, DKPP memerintahkan kepada KPU RI memberhentikan dua komisionernya, Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik.

 Ilham dan Evi dinilai melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.