Mendagri: Adukan ke Bawaslu Jika Tidak Puas Hasil Pemilu

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 14 Mei 2019 | 21:18 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 340


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  Tjahjo Kumolo, mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang merasa tidak puas atas hasil pemilu, agar mengadukan dan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mendagri menegaskan, pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam pemilu tidak perlu menebar ancaman di media sosial (medsos)

“Jangan kalau tidak puas kemudian mengancam, tidak demokratis itu,” kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (14/5).

Selain itu, Mendagri meminta semua pihak agar menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai satu-satunya lembaga penyelenggara pemilu yang sah.

Ia menambahkan, penyelenggaraan pemilu itu dasarnya adalah undang-undang, dan KPU sesuai undang-undang dasar adalah lembaga yang mandiri, dan independen secara nasional.

“Saya sebagai Pemerintah, dan mitra KPU tidak ada satu inchi, satu koma pun intervensi dengan KPU. Mari kita ikuti tahapan-tahapannya,” ujarnya.