Bawaslu Sudah Buat Pemetaan Potensi Gangguan Distribusi Surat Suara

:


Oleh Yudi Rahmat, Kamis, 21 Maret 2019 | 20:50 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 290


Denpasar, infopublik -  Antisipasi potensi gangguan dan hambatan pendistribusian surat suara Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) sudah membuat pemetaan wilayah rawan distribusi surat suara penyelenggara pemilu.

Hal itu diungkapkan Kasubag Teknis  Penyelenggara Pengawas Pemilu Bawaslu Bali Kadek Suadyana, di Denpasar Bali, Kamis(21/3/2019).

Namun demikian lanjut Kadek  potensi gangguan pendistribusian surat suara  di Bali pada umumnya hampir tidak terjadi gangguan yang signifikan. Kecuali di Desa Mangapi, Bangli akses transportasi untuk pendistribusian surat suara tersebut harus berjalan kaki."Potensi gangguan seperti cuaca hujan pendistribusiannya tidak mengalami kendala."katanya

Dia mencontohkan pada  H-1 pelaksanaan Pemilu dulu sempat terjadi di Buleleng, satu desa terisolir tetapi setelah dilakukan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPDB) sudah bisa diakses kembali.

 
Gangguan pendistribusian lainnya menurut Kadek, juga ada di Bali yaitu daerah Kepulauan Nusa Penida."kami sebagai pengawas mengantisipasi terjadinya gelombang tinggi yang tidak bisa diprediksi."katanya
 
Langkah upayanya, Menurut Kadek, adalah Bawaslu mengirimkan surat cegah dini untuk mengingatkan kepada KPU agar memprioritaskan untuk dikirimkan lebih awal, karena jadwal transportasi laut penyeberangan tersedia. Sehingga tidak terjadi penghambatan pendistribusian.
 
Begitu juga wilayah rawan bencana seperti meletus Gunung Agung sewaktu-waktu akan terjadi dan berdampak ke wilayah Karang Asem dan Bangli. Bawaslu bersama KPUD dan stakeholder lainnya telah mengusulkan agar dilakukan simulasi ketika terjadi bencana Gunung Agung.
 
"Dalam rakor KPU dan Bawaslu, sejumlah titik relokasi sudah dipikir jika seandainya terjadi bencana gunung merapi. Jadi kita sudah antisipasi relokasi tempat pemungutan suara dengan membuat simulasi bersama BPDB,"katanya
 
Dia menambahkan untuk rawan konflik, Bawaslu Provinsi sudah meminta kabupaten/kota melakukan pemetaan melalui Indek Kerawanan Pemilu(IKP) yang dirilis Bawaslu Pusat dan saat ini terus update terkait IKP. "Selain itu, kami juga sudah mengarahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mengisi formulir IKP. Bawaslu anggap semua rawan konflik."katanya