Cabai Rawit Lumajang Tembus Rp72.500 per Kg, Pemkab Siapkan Langkah Ini
Pemkab Lumajang (Istimewa)
Pemkab Lumajang (Istimewa)
Lumajang, InfoPublik – Harga cabai rawit merah di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, mencapai Rp72.500 per kg pada Sabtu (3/10/2026), melampaui batas atas Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen sebesar Rp57.000 per kilogram (kg).
Berdasarkan data Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Harga Bahan Pokok (Siskaperbapo) Jawa Timur, harga cabai rawit merah di sejumlah pasar di Kabupaten Lumajang sebelumnya berada di kisaran Rp65.000 per kg pada awal Oktober 2026.
Kepala Bidang Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang, Hendra Suwandaru, mengatakan kenaikan harga berkaitan dengan kondisi produksi yang dipengaruhi keterbatasan ketersediaan air dan cuaca panas.
“Kenaikan ini cukup kuat dan berkaitan dengan keterbatasan ketersediaan air, cuaca panas serta dampak El Niño yang memengaruhi produksi dan produktivitas,” ujar Hendra di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, Minggu (4/10/2026).
Menurut Hendra, kenaikan harga tidak selalu berdampak negatif. Dari sisi produsen, harga jual yang lebih tinggi dapat memberikan peluang bagi petani memperoleh hasil lebih baik setelah menghadapi risiko dan biaya dalam proses budidaya.
Namun, kenaikan harga tetap menjadi perhatian dari sisi konsumen. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan agar petani memperoleh harga jual yang layak tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap daya beli masyarakat.
Salah satu langkah yang disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang adalah Gerakan Pangan Murah (GPM) yang direncanakan berlangsung pada 16 atau 17 Oktober 2026.
Melalui GPM, pemerintah berupaya menyediakan sejumlah komoditas pangan dengan harga lebih terjangkau sekaligus mendukung stabilisasi harga ketika terjadi kenaikan pada komoditas tertentu.
Harga cabai rawit merah di Lumajang saat ini telah melampaui HAP di tingkat konsumen. Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, HAP cabai rawit merah berada pada rentang Rp40.000–Rp57.000 per kg.
Dengan harga Rp72.500 per kg, harga cabai rawit merah di Lumajang berada Rp15.500 atau sekitar 27,2 persen di atas batas atas HAP tersebut.
Hendra menjelaskan, pergerakan harga cabai berbeda dengan sejumlah komoditas pangan yang memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga cabai cenderung lebih fluktuatif karena dipengaruhi cuaca, musim, produksi, hingga masa panen.
“Berbeda dengan komoditas seperti beras atau minyak goreng yang memiliki harga eceran kaku (HET), cabai bersifat sangat fluktuatif karena sangat bergantung pada faktor cuaca, musim kemarau atau hujan, dan masa panen petani. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan rentang harga acuan,” jelasnya.
Selain kondisi produksi, pergerakan harga dipengaruhi keseimbangan antara pasokan dan permintaan. Ketersediaan cabai dari daerah penyangga turut memengaruhi pasokan di pasar Kabupaten Lumajang.
Pemkab Lumajang akan terus memantau perkembangan harga dan pasokan pangan. Upaya stabilisasi diarahkan untuk menjaga keseimbangan agar petani memperoleh harga jual yang layak, sementara masyarakat tetap dapat memperoleh pangan dengan harga terjangkau.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/Ard/An-m)
© Copyright 2026, All Rights Reserved