Bupati Lumajang Pasang Target, 70 Persen Jalan Rusak Harus Tertangani
Kominfo Lumajang/Tomi (Istimewa)
Kominfo Lumajang/Tomi (Istimewa)
Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menargetkan sedikitnya 70 persen penanganan jalan dapat diselesaikan hingga akhir masa jabatan kepala daerah. Sejauh ini, sekitar 40 ruas jalan telah dibenahi secara bertahap.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan target tersebut disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah serta kebutuhan infrastruktur masyarakat.
“Selama masa jabatan saya, kurang lebih ada 40 ruas jalan yang sudah dibenahi. Mudah-mudahan sampai akhir periode, perbaikan jalan ini bisa kita selesaikan sebanyak-banyaknya. Kalau belum bisa 100 persen, paling tidak sekitar 70 persen bisa diselesaikan,” ungkap Indah saat meninjau progres perbaikan ruas jalan Rowokangkung–Kalipepe, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, seluruh jalan rusak tidak dapat ditangani sekaligus karena pemerintah daerah harus menyesuaikan pengerjaan dengan ketersediaan anggaran. Karena itu, penentuan prioritas dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan di lapangan.
“Mudah-mudahan anggarannya cukup, sehingga pembangunan dan perbaikan jalan bisa kita selesaikan semuanya secara bertahap,” katanya.
Indah menegaskan pelayanan infrastruktur menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan wilayah.
“Saya menjalankan amanah ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Tidak ada pembedaan dalam pelayanan. Semua masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk dalam mendapatkan pelayanan perbaikan infrastruktur jalan,” tegasnya.
Selain memperluas cakupan perbaikan, Pemkab Lumajang juga melakukan pengawasan terhadap proyek infrastruktur yang sedang berjalan untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi.
Dalam peninjauan ruas Rowokangkung–Kalipepe, Indah didampingi jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Inspektorat, serta Kejaksaan Negeri Lumajang.
“Dinas PU, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri juga ikut melakukan pengecekan dan monitoring secara langsung. Ini untuk memastikan progres perbaikan jalan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Menurut Indah, pengawasan kualitas pekerjaan diperlukan agar anggaran pembangunan infrastruktur memberikan hasil sesuai ketentuan dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Ia juga mengajak masyarakat menjaga infrastruktur jalan yang telah dibangun agar usia pemanfaatannya lebih panjang.
“Jadi, semuanya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran. Insyaallah, kita akan terus memperbaiki jalan-jalan yang rusak,” pungkasnya.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/Ad/An-m)
© Copyright 2026, All Rights Reserved