Nyaris Berujung Fatal, Insiden KA Tawang Alun Jadi Evaluasi Perlintasan di Lumajang
Foto Ilustrasi/Istimewa
Foto Ilustrasi/Istimewa
Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengevaluasi keselamatan perlintasan sebidang dan mengingatkan masyarakat meningkatkan kewaspadaan setelah sebuah mobil terserempet KA 294 Tawang Alun relasi Ketapang–Malang di perlintasan tidak terjaga.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang, Rasmin, mengatakan perlintasan sebidang menjadi titik yang membutuhkan kewaspadaan tinggi dari pengguna jalan.
“Perlintasan sebidang merupakan titik yang membutuhkan kewaspadaan tinggi dari seluruh pengguna jalan. Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Perhubungan terus berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan,” kata Rasmin di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, Minggu (4/10/2026).
Upaya pencegahan dilakukan melalui pemantauan perlintasan sebidang, pemasangan dan pemeliharaan rambu serta perlengkapan keselamatan, edukasi masyarakat, hingga koordinasi dengan pihak terkait.
Untuk perlintasan yang belum dilengkapi palang pintu, Dishub Lumajang terus berkoordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI), Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan instansi terkait guna memetakan kebutuhan serta tingkat risiko setiap lokasi. Penanganan selanjutnya disesuaikan dengan kondisi dan kewenangan masing-masing instansi.
Peningkatan kewaspadaan tersebut menjadi perhatian setelah KA 294 Tawang Alun relasi Ketapang–Malang terserempet mobil di perlintasan sebidang tidak terjaga Km 147+464, petak jalan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jumat (2/10/2026).
Tidak terdapat korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut. Setelah insiden, KA Tawang Alun berhenti di Stasiun Klakah untuk menjalani pemeriksaan lokomotif dan seluruh rangkaian.
Hasil pemeriksaan menyatakan sarana kereta dalam kondisi aman dan memenuhi persyaratan untuk melanjutkan perjalanan.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan masinis telah memberikan semboyan 35 atau isyarat peringatan secara berulang sebelum insiden terjadi.
“Masinis KA 294 Tawang Alun telah memberikan semboyan 35 atau isyarat peringatan secara berulang. Namun karena jarak kereta api dan mobil sudah terlalu dekat, kendaraan tersebut tidak sempat menghindar sehingga terjadi serempetan,” ujar Cahyo.
KAI mengingatkan bahwa kereta api memiliki karakteristik pengereman berbeda dengan kendaraan di jalan raya. Kereta membutuhkan jarak pengereman panjang sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak ketika terdapat kendaraan di jalurnya.
Pengguna jalan karena itu wajib mematuhi rambu dan tanda keselamatan di perlintasan serta mendahulukan perjalanan kereta api.
Kewajiban tersebut antara lain diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan/atau terdapat isyarat lain saat kereta api akan melintas.
KAI Daop 9 Jember mencatat tujuh kejadian temperan di wilayah operasionalnya sepanjang Januari–September 2026. Jumlah tersebut turun 53,3 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 15 kejadian.
Sementara khusus di Kabupaten Lumajang, KAI mencatat tidak terdapat kejadian temperan selama Januari–September 2025 maupun periode yang sama pada 2026.
Rasmin menegaskan masyarakat tetap harus meningkatkan kewaspadaan setiap kali melewati perlintasan sebidang meskipun angka kejadian menunjukkan penurunan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu berhati-hati ketika melintasi perlintasan sebidang. Jangan menerobos ketika kereta api akan melintas, pastikan kondisi benar-benar aman, dan tetap mematuhi rambu serta ketentuan keselamatan yang ada,” ujarnya.
Menurutnya, keselamatan di perlintasan membutuhkan kolaborasi pemerintah daerah, KAI, kepolisian, pemerintah desa, serta masyarakat sebagai pengguna jalan.
“Yang paling penting, kejadian ini menjadi evaluasi bersama. Keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, PT KAI, kepolisian, pemerintah desa, dan terutama kesadaran masyarakat sebagai pengguna jalan,” katanya.
Dishub Lumajang akan melanjutkan koordinasi dan evaluasi terhadap titik-titik perlintasan sebidang sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan transportasi.
Masyarakat diimbau mengurangi kecepatan saat mendekati perlintasan, berhenti apabila diperlukan, melihat kondisi kanan dan kiri, memperhatikan tanda peringatan, serta memastikan tidak ada kereta yang akan melintas sebelum menyeberangi jalur.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/Ard/An-m)