Polda Jatim Pastikan Informasi Tak Pakai Masker Denda Rp 250.000, Hoaks

:


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Senin, 31 Agustus 2020 | 20:29 WIB - Redaktur: Tobari - 423


Surabaya, InfoPublik - Beredarnya informasi yang menyebar melalui grup WhatsApp dengan menyebutkan bahwa masyarakat Surabaya yang tidak menggunakan masker akan didenda Rp250.000. Polisi menegaskan informasi itu tidak benar atau hoaks.

Sebelumnya, informasi yang beredar ini menyebut akan ada razia masker dari stakeholder terkait. Bahkan, informasi itu mengklaim bersumber dari Dirlantas Polda Jatim.

Dari Dir lantas Polda Jatim, bahwa besok akan ada razia masker serentak di seluruh wilayah Surabaya dan sekitarnya dengan melibatkan langsung dari semua sektor juga dari kejaksaan, polisi dan aparat TNI dll.

Dan Jika ada yang tidak pakai masker, langsung ditindak dengan bayar di tempat Rp250.000 tolong infokan ke keluarga, tetangga dan teman semua ya. Jangan sampai kena denda. Wassalam, tulis pesan yang viral melalui medsos sejak akhir pekan lalu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan informasi tersebut keliru. "Sudah dipastikan hoaks," ujar Truno, Senin (31/8/2020).

Truno menjelaskan, jika dilihat di Perda Kota Surabaya, tidak ada pasal yang menyebut denda Rp250.000 pada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.

"Coba dilihat aturan Perda nya Kota Surabaya. Kalau dilihat itu punya Jakarta dan diubah-ubah. Itu seperti Perda yang di Jakarta di-copy paste diubah-ubah dan disebarkan," ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Truno mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar. Sebelum menyebarkan informasi, Truno menyarankan ada baiknya menyaring kebenaran informasi tersebut.

"Sudah dipastikan kalau itu hoaks, dan silakan disesuaikan dengan peraturan daerah Kota Surabaya," pesan Truno. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-afr/toeb)