Pemkab Lumajang Larang ASN Mudik Selama Covid-19

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Selasa, 14 April 2020 | 10:17 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 800


Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur telah mengambil beberapa kebijakan sebagai upaya percepatan penanganan virus corona atau Covid-19, salah satunya adalah kebijakan untuk melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk mudik.

“Saat Pandemi Covid-19 seperti sekarang, kita mensosialisasikan agar masyarakat tetap berada di rumah, jadi pemerintah juga mengeluarkan kebijakan dengan melarang ASN dan keluarganya untuk mudik atau bepergian keluar kota,” ujar Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang Akhmad Taufik Hidayat saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (14/4/2020).

Taufik juga menyampaikan, bahwa ASN dan keluarganya dilarang untuk melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik. Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk dapat mengurangi penyebaran Covid-19, yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain.

Lanjut dia, larangan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

“Jadi, kami harap ASN dan keluarganya tidak melanggar aturan tersebut, sesuai dengan arahan dari Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati dalam konferensi pers pada Sabtu (11/4/2020) lalu, yang menyampaikan bahwa ASN maupun honorer di Lumajang tidak boleh mudik, karena jika diketahui mudik, maka nanti akan ada sanksi berat,” kata dia.

Taufik menambahkan, bahwa selain kebijakan larangan mudik bagi ASN, pihaknya juga berkebijakan semua ASN untuk menggunakan masker, dan melarang pengunjung/tamu tanpa masker ke kantor Perangkat Daerah (PD) juga sudah diberlakukan.

"Mulai saat ini, semua ASN harus memakai masker, dan Perangkat Daerah juga diminta untuk menolak tamu yang tidak memakai masker," tambahnya. (MC Kab. Lumajang/An-m)