Perangkat Desa Tiga Kecamatan di Sidoarjo Terlindungi Jaminan Sosial

:


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Rabu, 14 November 2018 | 10:05 WIB - Redaktur: Kusnadi - 95


Surabaya, InfoPublik – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Krian Sidoarjo, Indriyatno, menyatakan perangkat desa di tiga kecamatan yaitu Tarik, Balongbendo dan Krian, saat ini sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Perlindungan jaminan sosial untuk perangkat desa tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 77 tahun 2018 tentang penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo,” kata Indriyatno, Selasa, (13/11).

Ia menjelaskan saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Harapannya, para perangkat desa di wilayah tersebut paham dan mengerti makna perlindungan sosial yang dicantumkan dalam peraturan tersebut.

“Kami terus melakukan sosialisasi bagi perangkat desa di Sidoarjo melalui kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Kabupaten Sidoarjo,” terangnya.

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan di dalamnya terdapat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang nantinya diperoleh para kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan isi Perbup nomor 77. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-luk/Kus)