Kemendagri Belum Prioritaskan Perubahan Nama Provinsi Sumbar

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 12 Maret 2021 | 19:27 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 271


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, pemerintah saat ini fokus dalam penanganan pandemi COVID-19, sehingga perubahan nama Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjadi Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau belum menjadi prioritas.

Hal itu disampakan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/3/2021), terkait  usulan perubahan status dan nama Provinsi Sumbar menjadi Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau.
 
"Kita fokus menangani COVID-19 dan membenahi perekonomian,” ujar Akmal.
 
Kemendagri, kata Akmal, ingin mendorong agar semua daerah memperkuat layanan publik dalam menghadapi pandemi COVID-19, termasuk juga Provinsi Sumbar yang juga terkena dampak pandemi.

"Prioritas kita sekarang dan kedepan adalah mendorong penguatan pelayanan publik oleh semua pemerintah daerah. Sehingga daerah mampu menangani pandemi COVID-19 beserta dampak sosial dan ekonomi," tambahnya.

Sebelumnya, Tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istiewa Minangkabau (BP2 DIM) telah mengusulkan perubahan status dan nama Provinsi Sumbar ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. (Foto: Kemendagri)