Kejagung Sita 13 Kapal Aset Tersangka Korupsi Asabri

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 10 Maret 2021 | 20:36 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 325


Jakarta, InfoPublik - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Kali ini Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penyitaan fisik kapal dan pemasangan tanda atau plang terhadap 13 kapal milik PT. Jelajah Bahari Utama yang merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Rabu (10/3/2021).

Adapun 13 kapal yang disita antara lain, Kapal TBG ARK 03, Kapal TBG ARK 01, Kapal TBG ARK 02, Kapal TBG ARK 05, Kapal TBG ARK 06, Kapal TB NOAH II, Kapal TB NOAH III, Kapal TB NOAH V, Kapal TB NOAH VI, Kapal TB NOAH I, Kapal TBG 306, Kapal TBG 301 dan Kapal TTG 2007.

Sementara empat kapal milik PT Trada Alam Minera diantaranya, Kapal TTB PASMAR 01, Kapal TB TAURIANS TWO, Kapal TB TAURIANS THREE dan Kapal TB TAURIANS ONE masih dilakukan pengecekan fisik yang dalam proses penyitaan bertempat di Samarinda dan Sendawar Kabupaten Kutai Barat.

Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka diantaranya, JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, ARD dan SW selaku mantan Direktur Utama PT. Asabri, BE mantan Direktur Keuangan PT. Asabri, HS mantan Direktur PT. Asabri, IWS mantan Kadiv Investasi PT. Asabri, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.

Atas perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp23 triliun. (Foto: dok. Puspenkum Kejagung).