Kemendagri Investigasi Dugaan Penjualan Pulau

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 8 Februari 2021 | 10:38 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 316


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan investigasi terkait dugaan penjualan sejumlah pulau.

"Mengenai kebenarannya harus kami investigasi dulu,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal, dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).

Menurut Syafrizal, tidak ada ketentuan seseorang dapat memiliki suatu pulau secara utuh. Namun hanya diperbolehkan pengelolaan oleh sektor privat dengan ada batas maksimal.

“Namun sesuai ketentuan tidak bisa memiliki pulau kecil secara seutuhnya, karena hanya bisa dikelola dan maksimal hanya 70 persen,” ujarnya.

Syafrizal  menegaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak  pernah pernah mengeluarkan sertifikat untuk pulau kecil. Selain itu dalam pengelolaan pulau kecil, ini merupakan kawasan konservasi dilakukan oleh negara.

“Pulau kecil yang merupakan kawasan konservasi diurus negara. Masyarakat yang ingin mengelola di luar daerah konservasi harus mengajukan izin ke pemda, pemerintah,” tuturnya.

Dia menyatakan jika ada pelanggaran maka bisa dikenai sanksi pidana. “Pelanggaran, ada pidananya,” tegasnya.

Sebelumnya, pulau atau Gili Tangkong di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara (NTB) diduga dijual di salah satu situs online.

Bahkan pada situs Privat Island Online tersebut ada beberapa pulau di Indonesia yang juga ditawarkan yakni Pulau Tojo Una-Una Sulawesi Tengah, Pulau Ayam Kepulauan Riau, Pulau Panjang NTB, Pulau Kembung dan Yudan di Kepulauan Anambas Riau, Pulau Sumba NTT, Gili Nanggu dan Pulau A-Frames di Kepulauan Mentawai Sumatera Barat.

(Foto: Kemendagri)