KPU Bandar Lampung Taat Hukum Jalankan Putusan MA

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 28 Januari 2021 | 12:03 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 228


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah. 

Lembaga peradilan itu telah mengabulkan perkara permohonan sengketa terkait pelanggaran administrasi Pilkada Bandar Lampung dalam putusan nomor 1 P/PAP/2021.
 
"KPU Bandar Lampung melaksanakan sesuai amar putusan MA," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi  Novida Ginting Manik, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/1/2021).
 
Menurut Evi, pihaknya telah diberitahu soal putusan ini oleh KPU Provinsi Lampung.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana - Deddy Amarullah.

Selain itu, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon tersebut.

Keputusan itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan pasangan calon pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Bandar Lampung Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, untuk seluruhnya.

MA menyatakan batal Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tertanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pilwalkot Bandar Lampung Tahun 2020 atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah Nomor Urut 03.

MA memerintahkan KPU Bandar Lampung mencabut keputusan ini.

MA juga  memerintahkan KPUBandar Lampung menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru, yang menyatakan Keputusan KPU Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilwalkot Bandar Lampung Tahun 2020, tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.

MA juga menghukum KPU Bandar Lampung membayar biaya perkara Rp1 juta.

Dengan demikian, berdasarkan putusan MA ini, Eva-Deddy tetap menjadi pasangan calon Pilwakot Bandar Lampung.

Hal ini karena Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 yang menyatakan Evi-Deddy, sebagai pasangan calon peserta Pilwakot Bandar Lampung tetap berlaku berdasarkan perintah MA dalam putusannya.

Sementara itu, KPU Bandar Lampung sendiri  belum menerima salinan putusan MA secara resmi.

Apabila salinan putusan MA sudah diterima secara resmi, maka KPU Kota Bandar Lampung akan mempelajari amar putusan tersebut dan menindaklajuti sesuai Pasal 135A ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Kami taat hukum sebagaimana kami menindaklanjuti amar putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang lalu, maka kami akan menindaklanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 135A ayat 8," kata Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi.

Menurut Dedy, pihaknya sedang mempersiapakan jawaban dan daftar alat bukti untuk persidangan perkara perselisihan hasil Pilwakot Bandar Lampung di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK akan memeriksa permohonan perkara nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan pasangan calon Pilwalkot Bandar Lampung Muhamad Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo. (Foto: KPU)