Jaksa Agung: Perlu Sinergitas Penegakan Hukum yang Profesional

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 25 Januari 2021 | 20:21 WIB - Redaktur: Untung S - 291


Jakarta, InfoPublik - Jaksa Agung, Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, serta para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, mengikuti audiensi dengan Badan Akuntabiltas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia secara virtual, Senin (25/1/2021).

Jaksa Agung mengatakan bahwa rapat audiensi ini dimaksudkan untuk terciptanya sinergitas dalam mendukung kelancaran pelaksanaan koordinasi dan kerjasama antara BAP DPD RI dan Kejaksaan RI.

"Terwujudnya good corporate governance dan clean government, serta mendukung penegakan hukum yang profesional dan proporsional," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/1/2021).

Ia menjelaskan, guna mendukung akuntabiltas publik, Kejaksaan telah membuat Nota Kesepahaman dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor 4/NK/XXIII.2/8/2020 dan Nomor 160 Tahun 2020 tentang Kerja Sama dan Koordinasi Dalam Rangka mendukung Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi.

Hal ini meliputi Koordinasi dalam rangka mendukung penegakan hukum antara lain, tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan investigatif yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dan tindak lanjut terhadap permintaan pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, danpemberian keterangan ahli.

Penerangan dan penyuluhan hukum serta sosialisasi dalam pencegahan tindak pidana di bidang keuangan negara. Serta bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

Termasuk optimalisasi kegiatan pemulihan aset, pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan pertukaran data dan/atau informasi.

Implementasi Nota Kesepahaman tersebut sudah dilaksanakan dengan sinergi antara Jampidsus dengan BPK dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya (AJS), dimana Tim Penyidik pada Jampidsus melakukan analisa hukum dari alat bukti yang ditemukan.

Sementara itu Tim Auditor BPK melakukan analisa akutansi terhadap alat bukti yang telah ditemukan oleh tim penyidik, sehingga kausalitas antara unsur perbuatan melawan hukum dengan unsur kerugian keuangan negara menjadi analisa yuridis yang komprehensif sebagai suatu perbuatan yang voltooid.

Selain itu menurut Jaksa Agung terdapat hal-hal yang harus diperkuat dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman tersebut antara lain, perlunya harmonisasi penyamaan persepsi dalam memahami kerugian keuangan negara sesuai dengan asal usul.

"Perlunya ketegasan dalam Undang-Undang BPK bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan Negara atas permintaan penyidik yang dilakukan oleh BPK bukan menjadi objek Tata Usaha Negara sehingga tidak dapat diajukan gugatan," papar dia.

Terkait dengan penegakan hukum berkenaan dengan pengaduan masyarakat, tegas Burhanuddin, Kejaksaan RI sudah mejalankan langkah-langkah yang meliputi implementasi, petunjuk lebih lanjut, kordinasi dan tukar informasi serta Pemetaan kendala yang dihadapi.