Kemendagri: Regulasi Larang Rangkap Jabatan

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 24 Desember 2020 | 16:49 WIB - Redaktur: Untung S - 858


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan arahan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait rangkap jabatan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial (Mensos) sekaligus Wali Kota Surabaya.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).

Akmal memastikan, tidak boleh ada rangkap jabatan sesuai Undang-Undang (UU) No.39/2008 tentang Kementerian Negara. Dalam UU itu disebutkan, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

"Kami sudah kirim radiogram ke Gubernur Jatim. Gubernur Jatim melalui Sekda juga sudah terima,” ujar Akmal.

Ia menuturkan, di dalam radiogram tersebut menyebutkan seorang kepala daerah bisa berhenti karena diberhentikan sesuai Pasal 78 ayat 1 UU 23/2014. Lalu disampaikan juga dalam radiogram itu, pada Pasal 78  ayat 2 UU 23/2014, kepala daerah bisa diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk rangkap jabatan.

Kemudian, Pasal 88 ayat 2 UU 23/2014 ditegaskan bahwa dalam hal pengisian jabatan walikota belum dilakukan, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari wali kota sampai dengan dilantiknya wali kota atau sampai diangkatnya penjabat wali kota.

Menurutnya, ada dua arahan yang diberikan Kemendagri kepada Khofifah melalui telegram yang dikirimkan.

Khofifah diharapkan memerintahkan kepada Wisnu Sakti Buana, Wakil Wali Kota Surabaya untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.

“Menyampaikan kepada DPRD Kota Surabaya untuk mengagendakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian walikota Surabaya dan usul pengangkatan Wakil Wali Kota Surabaya menjadi Wali Kota Surabaya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengangkat Tri Rismaharini menjadi Menteri Sosial.

Risma yang  menjabat Wali Kota Surabaya menggantikan posisi Juliari Batubara yang menjadi tersangka terkait dugaan korupsi bantuan sosial.(Foto: Kemendagri)