Bawaslu Ingatkan Sikap Independen Penyelenggara Pemilu

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 13 Desember 2020 | 19:08 WIB - Redaktur: Untung S - 362


Jakarta, InfoPublik - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI,  Rahmat Bagja, mengingatkan para penyelenggara pemilu di Pilkada   Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dapat bersikap  independen.

Sikap tersebut terkait tugas para penyelenggara pemilu dalam rekapitulasi hasil suara.

"Kita akan mengawasi penuh itu. Jangan mudah diintervensi sama orang lain," kata Rahmat dalam keterangannya, Minggu (13/12/2020).

Menurut Rahmat, terdapat potensi salah hitung perolehan suara, khususnya di Pilkada Sumbawa.

"Saya berharap asas luber jurdil sebagai penyelenggara dapat dipegang teguh, agar tidak menimbulkan potensi intervensi terhadap perhitungan suara," ungkapnya. 

Ia menegaskan, ada beberapa wilayah di Kabupaten Sumbawa yang mendapatkan atensi khusus dari Bawaslu setempat.

Dia  membenarkan bahwa daerah tersebut adalah tempat dimana Dewi Noviany, adik Gubernur NTB  berkontestasi.

"Iya tetap diproses, bahkan atensi oleh Bawaslu Sumbawa," katanya.

Sementra itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengatakan, jika ada laporan kesalahan data dalam rekapituliasi suara, maka keberatan atau laporan-laporan bisa langsung dikoreksi di KPU setempat.

Hal itu bisa dilakukan sesuai dengan mekanisme berlaku.

Selain itu, lanjut Hasyim, KPU RI tetap melakukan pendampingan terhadap KPUD yang melaksanakan perhitungan dan rekapitulasi suara pilkada. Pemantauan dilakukan baik di tingkat provinsi maupun di tingkat KPU Kota dan Kabupaten yang menggelar Pilkada.

"Istilahnya bukan pemantauan tapi supervisi dan monitoring," katanya.

Hasyim menegaskan, KPU akan melakukan pendampingan dengan turun langsung ke daerah-daerah. 

Sebelumnya Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, jika ada dari para paslon merasa tidak puas dengan hasil resmi rekapitulasi KPU, maka bisa menempuh jalur hukum.

Menurut dia, setiap pasangan calon mempunyai hak untuk menyatakan keberatan terhadap hasil akhir penghitungan surat suara.

"Silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain," katanya. 

Terhadap pasangan calon yang dinyatakan menang, Abhan berharap, mereka tidak melakukan selebrasi berlebihan, dengan mengumpulkan massa pendukung maupun pesta arak-arakan.

Abhan menegaskan, pengerahan massa pendukung sangat beresiko. Hal ini berpotensi menimbulkan kerumunan hingga para pendukung dikhawatirkan akan terpapar Covid-19. Selain itu, giat itu riskan berbenturan antar masaa pendukung.

"Paslon harus bisa meredam para pendukungnya. Tidak memberi arahan untuk turun ke jalan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan," tambahnya.(Foto: Bawaslu)