Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes di Petamburan

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 10 Desember 2020 | 22:13 WIB - Redaktur: Untung S - 381


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka terkait terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Terhadap seluruh tersangka pun telah dilakukan pencekalan untuk Berpergian ke luar negeri. Surat pencekalan sudah diterbitkan pada 7 Desember 2020.

Penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara MRS sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Sedangkan Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sebelumnya diketahui, dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Polisi pun mengundang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11).

Saat itu Anies Baswedan hadir memenuhi panggilan polisi untuk memberikan jawaban klarifikasi atas pertanyaan-pertanyaan yang diberikan oleh Polisi.