KPU  Siap Gunakan Sirekap di Pilkada Serentak 2020

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 7 Desember 2020 | 14:27 WIB - Redaktur: Untung S - 343


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar bimbingan teknis  penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2020.

KPU juga melakukan serangkaian uji coba penggunaan Sirekap secara berjenjang.

Tujuaannya agar  semua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat menggunakan Sirekap di Pilkada.

"Aktivasi yang berlangsung dalam rangka untuk persiapan di tanggal 9 Desember yang akan digunakan oleh temen-temen KPPS yang nantinya akan menggunakan Sirekap mobile," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik, dalam keterangannya, Senin (7/12/2020).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau KPU tak mengandalkan Sirekap atau e-rekapitulasi dalam proses pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember.

Menurut anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar,  DPR, KPU, dan Bawaslu dalam rapat dengar pendapat (RDP) telah menyepakati bahwa Sirekap hanya digunakan sebagai alat bantu penghitungan rekapitulasi suara.

"Bawaslu perlu meminta kepada KPU untuk memosisikan Sirekap tidak dalam satu kesatuan proses rekapitulasi, namun sebagai alat bantu untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses publikasi hasil penghitungan suara," urainya.

KPU akan menggelar pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah pada Rabu, 9 Desember. (Foto: KPU)