DKPP Imbau Penyelenggara Pemilu Mampu Hadapi Tekanan

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 22 November 2020 | 05:22 WIB - Redaktur: Untung S - 478


Jakarta, InfoPublik - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan agar penyelenggara pemilu bisa tetap melaksanakan tugas secara profesional dalam Pilkada Serentak 2020.

Hal itu disampaikan Ketua DKPP, Muhammad dalam keterangannya, Sabtu (21/11/2020).

Muhammad juga meminta penyelenggara pemilu jangan bekerja, dan mengambil keputusan berdasarkan tekanan.

Dia menyampaikan, menjelang pencoblosan pada 9 Desember, persoalan tekanan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) cukup besar untuk mengubah keputusan. Tekanan tersebut masuk kategori pelanggaran terbesar.

Ia mengharapkan agar KPU mampu melawan tekanan dan pesanan.

"Tekanan dan pesanan. Tekanan seperti orang di-BAP lah. Nggak bisa bergerak. Kalau pesanan, dia happy. Siap, berapa?" katanya.

Menurutnya, merujuk data DKPP menjelang tahapan pencoblosan dan penghitungan suara, KPU di daerah selalu mendapatkan dua hal tersebut.

Begitupun jelang penetapan pasangan calon terpilih.

Sebelumnya, DKPP telah  mengganjar sanksi  kepada Ketua KPU Kabupaten Karangasem, Bali, I Gede Krisna Adi Widana karena terbukti rangkap jabatan.

Adi Widana langsung dicopot dari jabatannya terhitung putusan dibacakan.

DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada Ketua Bawaslu  Raja Ampat, Papua Barat, Markus Rumsowek. Dua anggota Bawaslu juga dijatuhi hukuman serupa karena mereka dinilai tidak memproses laporan adanya PNS yang menjadi tim sukses (timses) salah satu calon. (Foto: DKPP)