KPU Tidak Tutupi Pelanggaran Kode Etik

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 8 November 2020 | 17:15 WIB - Redaktur: Untung S - 418


Jakarta, InfoPublik - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, memastikan pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU. 

"Jika ada persoalan-persoalan yang memang menurut kami sudah ada indikasi pelanggaran etik," kata Ilham dalam keterangannya, usai webinar yang digelar Pusat Kajian Hukum dan Pembangunan Universitas Negeri Surabaya, Minggu (8/11/2020).

Menurut Ilham,  pihaknya terus melakukan pengawasan dan kontrol terhadap kinerja jajarannya. Tak jarang KPU melakukan inisiatif dengan melaporkan petugas yang melakukan pelanggaran etik ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Seperti kasus di Kendal dan beberapa daerah itu, merupakan inisiatif oleh KPU RI untuk melakukan supervisi dan kita menganggap bahwa ini sudah melanggar etika sehingga kita harus laporkan kepada DKPP sebagai pembuktian bahwa yang bersangkutan sudah melanggar etik," urainya.

Menurut Ilham, putusan DKPP tersebut nantinya akan efektif memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras kepada petugas tersebut, untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

Ia menekankan bahwa KPU akan terus memperbaiki kinerja, sehingga laporan-laporan pelanggaran etik ke DKPP dapat diminimalisir.

Sebagai penyelenggara pemilu, kata dia, petugas KPU harus memiliki integritas tinggi guna menjamin pemilihan umum di Indonesia berlangsung sukses.

"Pada prinsipnya sebagai penyelenggara Pemilu KPU siap untuk menegakkan etik ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sampai saat ini terus mengimbau kepada teman-teman untuk bekerja sesuai dengan aturan," tambahnya.

Sebelumnya, KPU RI akan melaksanakan Proses penggantian antarwaktu (PAW), terhadap anggota KPU di daerah yang diberhentikan DKPP) karena melanggar kode etik.

"Segera, sedang kami proses pemberhentian terlebih dahulu," kata komisioner KPU RI, Ilham Saputra.

Sedangkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan,  mengatakan pihaknya menghormati putusan DKPP, dan segera melaksanakannya setelah salinan putusan tersebut diterima.

Menurut Abhan,  tugas dan fungsi pengawasan tetap berjalan kendati ada anggota Bawaslu yang diberhentikan DKPP. (Foto: KPU)