Kejaksaan Ringkus Buronan Kasus Korupsi APBD Dinkes Kolaka Timur

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 4 November 2020 | 19:29 WIB - Redaktur: Untung S - 683


Jakarta, InfoPublik - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kolaka menangkap H. Herry Faisal yang merupakan buronan kasus korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur, Tahun Anggaran 2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menyatakan bahwa terpidana diamankan di rumahnya di Jalan Bumi 14 Nomor 22, Perumahan Bumi Permata Hijau RT. 4 RW. 20 Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini Kota Makassar Sulawesi Selatan, Selasa (3/11/2020) sekira pukul 17.45 Wita.

"Terpidana dr. H. Herry Faisal yang telah buron selama kurang lebih empat tahun, sebelumnya adalah Terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2014 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.844.067.525," ujar Hari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2020).

Namun, terang Hari, sebagian kerugian negara telah dikembalikan antara lain uang honor, uang EHRA, belanja fogging, belanja pengadaan alat dapur, belanja pengadaan vaksin Rabies dan ABU yang seluruhnya berjumlah Rp569.665.000.

"Ternyata setelah dihitung secara proporsional sesuai peran masing-masing pelaku dari kerugian Negara tersebut, Terpidana dr. H. Herry Faisal dihukum harus membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp150.202.525," kata dia.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Rl. Nomor : 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017, terpidana yang merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kolaka Timur diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dihukum pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200.000.000.

Terpidana selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Kolaka untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid tes Covid 19 dan dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kolaka Sulawesi Tenggara.

H. Herry Faisal menjadi buronan ke-105 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI di tahun 2020.

Hari menjelaskan bahwa program Tabur digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tegas Hari. (Foto: dok. Puspenkum Kejagung).