Bawaslu: Kampanye Tatap Muka Masih Dominan di Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 22 Oktober 2020 | 14:31 WIB - Redaktur: Untung S - 255


Jakarta, InfoPublik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan mengatakan, pelaksanaan kampanye daring masih minim dilakukan pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Peserta Pilkada 2020 lebih mengutamakankampanye tatap muka, atau pertemuan terbatas dalam kondisi pandemi Covid-19.
 
"Meski Peraturan KPU (Nomor) 13 (2020) sudah mendorong untuk bisa dilakukan dengan metode-metode yang sifatnya daring, dari data yang kami peroleh memang 95 persen masih pada kegiatan yang sifatnya tatap muka, yang daring sekitar baru 5 persen," kata Abhan melalui keterangannya, Kamis (22/10/2020).

Abhan menuturkan, hal ini disebabkan karena sejumlah faktor, di antaranya penggunaan kampanye daring tergolong metode baru.

Masyarakat belum terlalu familier dengan metode ini.

Selain itu, publik belum cukup siap mengikuti kegiatan kampanye daring. Di tambah dengan kendala akses internet di sejumlah daerah.

Menurut Abhan, pertemuan tatap muka lebih disukai karena melalui kegiatan tersebut paslon dapat bertemu langsung dengan pemilih.

Pasangan calon (paslon) dapat menyampaikan visi, misi, serta program secara langsung di depan pemilih.

"Mungkin karena inilah ruang yang memang bisa langsung berdiskusi dengan publik meskipun dibatasi dengan jumlah pemilih, jumlah peserta 50, tetapi ini masih menjadi primadona bagi paslon untuk melakukan kampanye dengan melalui tatap muka pertemuan langsung," urainya.

Kendati demikian, Abhan menyebut, pelaksanaan kampanye tatap muka disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ketentuan tersebut diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 bahwa, kampanye metode ini hanya dapat diikuti maksimal 50 orang dan wajib mematuhi protokol kesehatan.

Jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu berwenang untuk melakukan penindakan.

Pertama, jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan seperti kerumunan massa, Bawaslu akan memberikan surat peringatan.

Namun, jika dalam waktu satu jam peringatan tersebut tak diindahkan, Bawaslu melakukan pembubaran. Pembubaran itu dilakukan Bawaslu bersama TNI, Polri, Satgas Covid-19, KPU, Kejaksaan, dan Satpol PP.

"Kenapa kami melibatkan Pokja lembaga lain, karena kalau hanya Bawaslu sendiri tentu tidak mampu untuk bisa melakukan kegiatan membubarkan, karena apa, bajwa pertama jumlah panwas terbatas dan Bawaslu tidak punya aparat seperti aparat Polisi dan TNI," kata Abhan.

Sebelumnya, Bawaslu mencatat, selama pelaksanaan kampanye 10 hari kedua atau 6-15 Oktober, terdapat 16.468 kegiatan kampanye pertemuan tatap muka di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Jumlah itu meningkat dua kali lipat dibandingkan 26 September-5 Oktober atau 10 hari pertama, sebanyak 9.189 kegiatan kampanye tatap muka.

Bawaslu pun menemukan, pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye mengalami peningkatan seiring bertambahnya kampanye tatap muka. Terdapat 375 pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada kurun 10 hari kedua, sedangkan 10 hari kedua jumlah pelanggaran protokol kesehatan tercatat 237 kasus.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember. (Foto: Bawaslu)