Polisi Tahan Dua Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 14 Oktober 2020 | 20:17 WIB - Redaktur: Isma - 378


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus penghapusan red notice buronan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Kedua tersangka tersebut adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Tommy Sumardi. "Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri hari ini telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS. Tersangka tersebut tadi pukul 11:00 WIB, tersangka NB langsung dilakukan tes swab dan selajutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Sedangkan tersangka TS datang pada pukul 12:00 WIB untuk menjalani tes swab dan juga langsung dilakukan penahanan. "Ini merupakan komitmen Polri terkait kasus pencabutan red notice," ujar dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini diantaranya, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi gratifikasi serta Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai penerima gratifikasi.