Polisi Tangkap Wanita Diduga Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 10 Oktober 2020 | 00:33 WIB - Redaktur: Isma - 485


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan berinisial VE (36) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai omnibus law UU Cipta Kerja.

VE diduga menyebarkan berita bohong lewat akun twitternya @videlyaeyang. "Dari hasil pemeriksaan memang benar yang bersangkutan melakukan postingan berita bohong di akun twitternya yang menyebabkan adanya keonaran di sana," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Menurut Argo, hoax yang dimaksud berkaitan dengan 12 pasal dalam omnibus law UU Cipta Kerja. Salah satunya berisi kabar uang pesangon hingga upah minimum kota dan kabupaten dihilangkan.

Petugas menyita barang bukti berupa HP berikut sim card milik pelaku. Petugas pun telah membawa yang bersangkutan ke Jakarta.

Motif pelaku adalah kecewa karena tidak memiliki pekerjaan. Akibat perbuatanya, VE dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.