Bawaslu: Pilkada 2020 Hadapi Tantangan yang Tidak Mudah

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 30 September 2020 | 13:29 WIB - Redaktur: Untung S - 451


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai Pilkada 2020 di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), akan menghadapi tantangan yang tidak ringan.

Penyebabnya, sudah ratusan ribu orang yang terinfeksi Covid-19.

“Ini menjadi tantangan bagi pengawas dan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pilkada 2020,” kata anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo,  dalam keterangannya, Rabu (30/9/2020).

Menurut Ratna, ada dua misi yang tidak terpisahkan dalam Pilkada pada situasi pandemi Covid-19, yaitu misi keselamatan rakyat menjadi hak atas kesehatan dan kedaulatan rakyat.

Ratna menambahkan ada empat kerawanan dalam pelaksanaan Pilkada di masa pandemi Covid-19.

Pertama, risiko kesehatan di saat pandemi Covud-19, maka bawaslu menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) No.4 Tahun 2020, khususnya Pasal 4, Ayat 2. Itu menjelaskan tentang Penerapan Protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, pada kegiatan tatap muka di dalam ruangan, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

“Kedua, risiko pemanfaatan fasilitas pemerintah yaitu bantuan sosial yang dilakukan para calon kepala daerah. Ketiga, politik uang yang disebabkan kondisi perekonomian masyarakat yang saat ini lemah. Keempat, partisipasi masyarakat yang harus dibangun dengan kondisi keamanan dan kenyamanan,” urainya

Sedangkan  terkait dasar hukum penundaan atau kelanjutan pilkada serentak itu ada di Undang-Undang (UU)

Ia  mengungkapkan, terkait dasar hukum penundaan atau kelanjutan pilkada serentak itu ada di UU Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang berprinsip fundamental. 

"Diantaranya terkait kondisi pandemi Covid-19 yang menimbulkan korban menjadi pertimbangan empiris kemanusiaan dan kepentingan penanggulangan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah, dengan rincian  9 provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota, pada 9 Desember. (Foto: Bawaslu)