Jelang Pilkada 2020, Banyak Kecamatan Hadapi Masalah Jaringan

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 29 September 2020 | 19:12 WIB - Redaktur: Isma - 342


Jakarta, InfoPublik - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin, menyatakan lebih dari sepertiga Kecamatan di sebagian besar  Pilkada 2020 akan dilangsungkan masih mengalami kendala jaringan.

Kondisi itu terungkap dalam survei Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) yang dipublikasikan Bawaslu.

"Dari 250 Kabupaten/Kota yang melaksanakan pemilihan dengan 3.670 Kecamatan, terdapat 1.338 Kecamatan yang memiliki kendala jaringan," kata Afifuddin melalui keterangannya, Selasa (29/9/2020).

Dari 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020, 144 daerah termasuk kategori kerawanan sedang dalam infrastruktur teknologi informasi. Sedangkan 117 lainnya masuk kategori kerawanan tinggi diantaranya Manokwari Selatan, Solok, Sijunjung, Morowali Utara. 

Menurut  Afifuddin, pengawasan Pilkada tetap dilakukan sesuai prosedur oleh Bawaslu.

Ia menyampaikan, belum ada perubahan pengawasan karena aturan yang dipakai tetap sama.

"Kan sementara belum ada pengaturan beda juga atas daerah tersebut. Basisnya juga biasanya di beberapa Kecamatan atau desa dalam Kabupaten, enggak seluruh Kabupaten tidak ada sinyal," tegasnya.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 menyebutkan, pertemuan terbatas serta pertemuan terbuka dan dialog diupayakan melalui media sosial atau daring. Jika tidak bisa dilaksanakan secara daring, pelaksanaannya boleh melalui tatap muka.

Namun, pertemuan tatap muka tersebut harus dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang tercantum dalam PKPU Nomor 13/2020. Jika KPU sepenuhnya melarang pertemuan terbatas serta pertemuan terbuka dan dialog dilakukan secara fisik, maka akan melanggar undang-undang.

Dalam Pasal 58 PKPU Nomor 13/2020 menyebutkan, pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan secara tatap muka, harus mematuhi protokol kesehatan dengan menyediakan sarana sanitasi berupa air mengalir, sabun, atau hand sanitizer. Peserta kampanye dibatasi maksimal 50 orang.

Setiap peserta wajib menerapkan jaga jarak dan menegenakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Sementara itu, kampanye akan dimulai 26 September sampai 5 Desember, selama 71 hari. 

Pilkada 2020 akan diadakan di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota pada 9 Desember.

(Foto: Bawaslu)