Kemendagri Tugaskan Empat Pjs Gubernur di Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 25 September 2020 | 16:22 WIB - Redaktur: Untung S - 418


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menugaskan empat penjabat sementara (pjs) gubernur dan 119 pjs bupati, dan 14 pjs wali kota untuk melaksanakan tugas kepala daerah yang cuti karena mengikuti Pilkada 2020.

Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Kemendagri menugaskan 4 pjs Gubernur dan 133 Pjs bupati/wali kota dalam Pilkada 2020," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2020).

Akmal mengatakan, ketentuan UU menyebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan ikut kontestasi pilkada harus cuti di luar tanggungan negara serta melepaskan hak-hak fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Selanjutnya, pemerintah pusat mengatur dan menetapkan penjabat sementara (pjs) untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, mewujudkan tertib administrasi, dan kepastian hukum serta menjaga stabilitas pemerintahan daerah pada masa pelaksanaan kampanye pilkada.

"Langkah kebijakan ini harus diambil oleh pemerintah pusat, karena tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah berada pada pemerintah pusat sebagai kesatuan pemerintahan," urainya 

Pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh menteri untuk melaksanakan tugas kepala daerah yang cuti karena pilkada. Tugas dan wewenang Pjs diatur melalui Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018.

Pjs memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pilkada yang definitif serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (perda) dan dapat menandatangani perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, serta melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Selain hal tersebut, Pjs juga mempunyai tugas menjalankan kebijakan strategis yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain menjalankan upaya penanggulangan penyebaran Covid-19.

Pjs dapat mengambil langkah-langkah yang sinergis serta penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, serta penanganan dampak sosial dan ekonomi di daerah.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember. (Foto: Kemendagri)